ISTPIndustrial Security & Terrorism Preparedness
Beranda › Tentang Program

Tentang Program

Tujuan, audiens, kriteria kelayakan, dan penyelenggara Program ISTP.

Tujuan Program

Mengapa ISTP ada


ISTP dirancang untuk profesional yang sudah memikul tanggung jawab keamanan dan perlu menyatukan dua disiplin yang biasanya diajarkan terpisah: manajemen keamanan industri (risiko, perlindungan fisik, kelangsungan usaha) dan kesiapsiagaan terhadap terorisme (deteksi dini, pelaporan, respons, pemulihan).

Tujuan program: setelah menyelesaikan ISTP, peserta mampu menilai risiko keamanan sebuah fasilitas secara terstruktur, mengenali indikator ancaman termasuk pengintaian bermusuhan, menyusun langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang proporsional, serta mengomunikasikan kebutuhan keamanan kepada manajemen dan aparat berwenang melalui jalur yang benar.

Kerangka payungnya adalah resiliensi organisasi — kemampuan organisasi mencegah, bersiap, menanggapi, dan pulih dari insiden — yang kini dipakai regulator dan industri asuransi sebagai bahasa bersama.

Untuk Siapa

Dirancang untuk yang sudah memikul tanggung jawabnya


CSO & Security Manager

Bertanggung jawab atas risiko fasilitas di tingkat direksi dan dituntut menjelaskan belanja keamanan dalam bahasa bisnis.

Pemegang Gada Utama

Profesional di puncak jenjang nasional yang memerlukan langkah lanjutan yang kredibel menuju praktik internasional.

Manajemen BUJP Senior

Penyedia jasa pengamanan yang bersaing pada kompetensi dan kepatuhan, bukan pada jumlah personel dan harga.

Operator Infrastruktur Kritis

Energi, pertambangan, pelabuhan, kelistrikan, transportasi, dan kawasan industri — sektor dengan kewajiban pengamanan yang diatur.

Risk & Compliance Korporat

Pengelola risiko, HSE, dan compliance yang memegang business continuity dan memerlukan sisi keamanannya.

Property & Facility Management

Pengelola gedung padat penghuni, pusat perbelanjaan, hotel, dan kawasan mixed-use dengan skenario ancaman crowded place.

Kriteria kelayakan peserta

  • Memegang tanggung jawab keamanan, risiko, fasilitas, atau kepatuhan di organisasi; atau pemegang Gada Utama; atau manajemen BUJP.
  • Gada Utama tidak wajib — profesional dengan tanggung jawab setara memenuhi syarat.
  • Setiap pengajuan ditinjau kesesuaiannya oleh kantor program sebelum kursi dikonfirmasi, untuk menjaga kohort setingkat.
Penyelenggara

Tiga lembaga, peran yang jelas


Universitas Indonesia

UKK Pusat Penelitian Pranata Pembangunan. Tuan rumah pelaksanaan di kampus UI, review dan validasi akademik kurikulum, ko-branding Certificate of Completion, serta arsip verifikasi penyelesaian peserta.

INDOGUARD.org

Divisi dari PT HRM Multi Sinergy. Pengelola program: rekrutmen dan administrasi peserta, logistik, pemasaran, koordinasi fasilitator, perlindungan data peserta, dan pelaporan program.

3S Sandi Satria Solo

PT Sandi Satria Solo — mitra strategis dan learning center. Dukungan infrastruktur pelatihan, fasilitas simulasi dan praktik, serta pengampu materi yang disepakati.

Ketiga pihak bekerja di bawah Perjanjian Kerja Sama tripartit penyelenggaraan Program ISTP. APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) mendukung sebagai mitra komunitas profesi.

Narasumber & dukungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korbinmas)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korbinmas)
Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI)
Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI)

Keterlibatan lembaga negara berbentuk narasumber materi dan pembinaan pengamanan swakarsa sesuai kewenangannya. Pencantuman logo tidak berarti sertifikasi, akreditasi, atau jaminan mutu program oleh lembaga tersebut. APSI mendukung sebagai mitra komunitas profesi, bukan sebagai penyelenggara.

Konteks Kelembagaan

Diajarkan di dalam rantai koordinasi yang nyata


Keamanan korporat tidak berdiri sendiri. ISTP mengajarkan arsitektur koordinasinya secara eksplisit: kepada siapa fasilitas melapor, kapan, dan dengan dasar hukum apa.

Regulasi nasional

UU No. 5/2018, PP No. 43/2012, regulasi pengamanan swakarsa, kerangka Objek Vital Nasional, dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Doktrin koordinasi

Jalur eskalasi dan pelaporan antara pengamanan swasta, kepolisian, dan otoritas penanggulangan terorisme.

Pengawasan sektoral

Kewajiban pengamanan pada industri teregulasi: energi, keuangan, transportasi.

Kerangka regional

ASEAN Convention on Counter Terrorism (2007) dan implikasinya bagi operator swasta.

Rujukan internasional

Standar ASIS dan ISO; UNODC Education for Justice counter-terrorism module series.

Lembaga dan regulasi yang dirujuk dibahas sebagai materi ajar. Perujukan tersebut bukan merupakan endorsement atau afiliasi kelembagaan terhadap program.

WhatsApp